Aerowisata Corporate Site

Layanan

  • Home
  • Layanan
  • Benda Berbahaya (Dangerous Goods)
Service

Benda Berbahaya (Dangerous Goods)

Unsur-unsur zat bahan dan atau bahan berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat mengganggu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakaan peralatan pengangkutan.

Persyaratan : Shippers Declaration dan Material Safety Data Sheet (MSDS).

Bahwa terdapat pengecualian dengan tanpa disertai dengan MSDS yaitu pengiriman DG Class 7, kendaraan, DG didalam mesin atau peralatan dengan bahan bermagnet, CO2, Dry Ice, dan DG Class 6.2.

Apabila pelanggan ingin mengirimkan shipment yang merupakan hasil olah pribadi seperti minyak kelapa, madu, dll maka MSDS dapat diperoleh dari lembaga kebijakan mutu seperti Sucofindo dan Dangerous Good Managemenet (DGM).

Berdasarkan batasan pengangkutan :

  • Terdapat batasan alkohol yang dapat dikategorikan dengan Dangerous Goods yaitu apabila kandungan alkohol 24 – 70 % dan setiap kemasan lebih dari 5 liter.
  • Dokumen yang wajib dipersiapkan untuk pengiriman hewan hidup dan ikan hidup wajid dilampirkan dengan dokumen Shipper’s Certification for Live Animals dan Surat Karantina dari badan karantina (milik pemerintah) setempat.

Jenis hewan yang diperbolehkan diangkut melalui pesawat Garuda Indonesia diantaranya ikan, kepiting,  lobster, belut, dan hewan berdarah dingin lainnya. Sedangkan hewan hidup yang tidak diperbolehkan diangkut melalui Garuda Indonesia yaitu semua jenis mamalia termasuk kucing dan anjing.

Beberapa jenis / klasifikasi Dangerous Goods :

  • Explosives
  • Gases
  • Flammable Liquids
  • Flammable Solids
  • Oxidizing Substances
  • Toxic and Infectious Substances
  • Radioactive Material
  • Corrosives
Top